Kurawalmedia.com, Jakarta– Komisioner Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun mengatakan, pada April 2026 lalu, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait perkara lahan bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Labuhan Bajo.
Namun tindakan tersebut dinilai cawe-cawe makelar kasus atau markus. Terkait persoalan ini, Andi Muhammad Asrun yang merupakan Guru Besar Universitas Pakuan Bogor tersebut angkat bicara.
“Tindakan yang kami lakukan adalah melaksanakan mandat UUD 1945. Artinya, bukan cawe-cawe makelar kasus. Karena isu yang beredar sudah tidak benar,” ujarnya, Rabu (14/10)
Pada kesempatan ini, ia juga menjelaskan duduk perkara terkait munculnya tudingan terhadap dirinya. Turunya ia melakukan investigasi di PN Labuhan Bajo tersebut, karena adanya pengaduan dari Kantor Pengacara “Nusantara, Harman” di Jakarta di awal tahun 2026.
“Laporan ini, karena adanya hambatan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di MA dengan adanya Perlawanan Kedua dari pihak yang kalah berperkara,” ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, adapun pengaduan tersebut belum final diproses di KY. Ditegaskannya, dalam perkara ini, ia tidak punya kepentingan dengan perkara tersebut.
“Saya juga tidak pernah bertemu Anggota DPR RI, Dr. Benny K. Harman SH MH (Pendiri Kantor Pengacara Nusantara Herman) untuk membahas Pengaduan tersebut,” tegasnya
Pria yang pernah menjadi Pengacara Pemprov Kepri tersebut kembali menegaskan, atas dasar adanya pengaduan tersebut, ia melakukan penelurusan langsung ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Saat di PN Labuan Bajo, saya tidak sedikit pun bertemu Ketua PN Labuan Bajo untuk membicarakan Pengaduan di maksud. Saya juga tidak membahas Pengaduan tersebut dengan pejabat PN Labuan Bajo,” tegasnya lagi.
Menurutnya, iameninggalkan PN Labuan Bajo setelah berada di sana sekitar 5 menit. Kemudian terhadap isu yang sedang kembang, ia menyatakan membantah tuduhan telah mengintervensi perkara tanah tersebut yang sedang bergulir di PN Labuan Bajo.
“Saya telah memberikan laporan terkait kunjungan PN Labuan Bajo tersebut kepada Ketua KY, Wakil Ketua KY, Komisioner KY Abhan, Komisioner KY Setiawan Hartono yang juga penggagas Hakim Sahabat KY,” tutupnya.(*)
Editor : J.A. Rahim





