Menu

Mode Gelap

Hukum

Jaksa Masuk Sekolah, Berikan Pengetahuan Hukum Sejak Dini kepada Siswa

badge-check


					Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini kepada siswa di Tanjungpinang. Foto: Penkum Kejati Kepri Perbesar

Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini kepada siswa di Tanjungpinang. Foto: Penkum Kejati Kepri

kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memberikan pengetahuan hukum sejak dini di SMAN 2 Tanjungpinang dan SMKN 2 Tanjungpinang.

Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum itu, Tim Jaksa Masuk Sekolah memberikan penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada siswa.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini untuk pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Selain itu, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa.

Kepada siswa, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, mengatakan terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman.

Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa hingga menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Siswa juga mendapatkan penyuluhan mengenai dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati.

“Ada perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis,” jelas Yusnar, Kamis (17/10/2024).

Para siswa juga dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, para siswa mendapatkan pengetahuan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, peranan masyarakat dan pemerintah serta upaya penanggulangan narkotika.

“Harapannya para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Yusnar. (Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

18 Maret 2025 - 17:10 WIB

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Penempatan Pekerja Migran Ilegal

18 Maret 2025 - 16:55 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

15 Maret 2025 - 20:01 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

14 Maret 2025 - 14:08 WIB

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba

13 Maret 2025 - 08:36 WIB

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba
Trending di Hukum