Kurawalmedia.com, Batam– Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadaps seorang pelajar SMA di Batam yang berinisial YA (15) awal bulan ini.
Remaja yang berstatus pelajar SMA, ditangkap karena sebagai otak atau pelaku pencurian atau curanmor sepeda motor di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Nongsa.
“Kami telah mengamankan seorang pelajar YA (15). Penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie, Kamis (8/8/2024) di Batam.
Dijelaskannya, aksi pelaku tersebut terekam CCTv. Dimana, pelaku mencuri motor Beat yang diparkirkan di depan kos-kosan.
“Setelah kehilangan, korban langsung melaporkan kejadian ini. Dari rekaman CCTv, pelaku beraksi bersama rekannya,” jelas Efendri Alie.
Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, modusnya, stang motor curian tersebut dipatahkan kemudian didorong dengan cara distut atau menggunakan kaki.
“Untuk rekan pelaku ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Rencananya, motor tersebut digunakannya untuk kegiatan sehari-hari.
“Motor itu mau digunakan. Setelah dicuri, motor disembunyikan di tempat saudaranya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Editor : J.A. Rahim