Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kabar hilangnya iPhone 16 dari platform belanja online Tokopedia akhirnya terjawab.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Tokopedia menyatakan bahwa mereka telah menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari platformnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan semua produk yang dijual di Tokopedia memenuhi standar yang berlaku,” ujar pihak Tokopedia.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia terkait dengan belum terpenuhinya kewajiban investasi oleh Apple untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri boleh masuk ke Indonesia untuk penggunaan pribadi, namun tidak boleh diperjualbelikan.
“iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang secara pribadi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti pendaftaran IMEI dan tidak boleh diperdagangkan,” jelas Febri.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan impor perangkat telekomunikasi, termasuk smartphone seperti iPhone 16.
Larangan penjualan iPhone 16 tentu berdampak pada konsumen yang ingin memiliki perangkat terbaru dari Apple.
Namun, konsumen tetap dapat membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.(*)
Editor: Brp