Menu

Mode Gelap

Nasional

PTTUN Jakarta Kabulkan Banding Anwar Usman, MK Harus Segera Pilih Ketua Baru

badge-check


					Guru Besar Hukum Konstitusi Unpak Bogor, Dr. Andi Muhammad Asrun. Foto : Dokumentasi Pribadi Perbesar

Guru Besar Hukum Konstitusi Unpak Bogor, Dr. Andi Muhammad Asrun. Foto : Dokumentasi Pribadi

Kurawalmedia.com, JakartaGuru Besar Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK segera melakukan pemilihan ketua baru.

Penegasan tersebut tidak lepas, setelah PTTUN Jakarta mengabulkan pencabutan banding Anwar Usman tersebut sebagaimana amar Putusan Banding tertanggal 16 Desember 2024.

“Keputusan ini telah ditetapkan dengan Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT. Artinya, ini harus segera dilaksanakan oleh MK,” ujar Andi Muhammad Asrun, Jumat (20/12/2024)

Dijelaskannya, dalam amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim PT TUN Jakarta Oyo Sunaryo mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan Anwar Usman.   

“Sebelumnya Anwar Usman banding atas putusan PTUN Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028,” jelasnya.

Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas Putusan  PTUN Jakarta pada 27 Agustus 2024. Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Sejak awal MK tidak mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Oleh karena itu, dengan pencabutan banding oleh Anwar Usman tersebut, maka MK harus segera memilih Ketua yang baru.

“Proses ini untuk menggantikan Suhartoyo yang telah diberhentikan sebagai Ketua MK berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan PT TUN Jakarta Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, maka saat ini secara yuridis Mahkamah Konstitusi R.I. tidak memiliki Ketua, karena Suhartotoyo telah diberhentikan melalui putusan pengadilan tersebut.

Pemilihan Ketua MK yang baru harus segera dilakukan, karena saat ini MK sedang memproses sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di lebih 200 daerah pemilihan.

Para pencari keadilan akan tidak memiliki kepastian hukum jika para hakim MK tidak segera memilih Ketua MK yang baru.

“Jika MK tetap meneruskan proses hukum sengketa Pilkada tanpa pemilihan Ketua MK yang barus, maka segenap putusan MK cacat hukum,” tegasnya.(*)

Editor : J.A Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Wacanakan Amnesti Bagi Pelaku Koruptor, Dinilai Sejalan Dengan Hukum Positif

22 Desember 2024 - 14:59 WIB

Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Unpak Bogor.

PTDI Pastikan Kesiapan Operasional N219 di Kepulauan Riau

28 November 2024 - 19:38 WIB

PTDI Pastikan Kesiapan Operasional N219 di Kepulauan Riau

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

28 November 2024 - 19:28 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

Kapolri Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

23 November 2024 - 08:54 WIB

Kapolri Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

Indonesia-China Teken Kerjasama Maritim di Laut Cina Selatan, Ini Reaksi Praktisi

20 November 2024 - 22:00 WIB

Ilustrasi pengamanan di Laut Natuna Utara
Trending di Nasional