Kurawalmedia.com, Jakarta– Guru Besar Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK segera melakukan pemilihan ketua baru.
Penegasan tersebut tidak lepas, setelah PTTUN Jakarta mengabulkan pencabutan banding Anwar Usman tersebut sebagaimana amar Putusan Banding tertanggal 16 Desember 2024.
“Keputusan ini telah ditetapkan dengan Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT. Artinya, ini harus segera dilaksanakan oleh MK,” ujar Andi Muhammad Asrun, Jumat (20/12/2024)
Dijelaskannya, dalam amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim PT TUN Jakarta Oyo Sunaryo mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan Anwar Usman.
“Sebelumnya Anwar Usman banding atas putusan PTUN Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028,” jelasnya.
Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas Putusan PTUN Jakarta pada 27 Agustus 2024. Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Sejak awal MK tidak mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Oleh karena itu, dengan pencabutan banding oleh Anwar Usman tersebut, maka MK harus segera memilih Ketua yang baru.
“Proses ini untuk menggantikan Suhartoyo yang telah diberhentikan sebagai Ketua MK berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan PT TUN Jakarta Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, maka saat ini secara yuridis Mahkamah Konstitusi R.I. tidak memiliki Ketua, karena Suhartotoyo telah diberhentikan melalui putusan pengadilan tersebut.
Pemilihan Ketua MK yang baru harus segera dilakukan, karena saat ini MK sedang memproses sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di lebih 200 daerah pemilihan.
Para pencari keadilan akan tidak memiliki kepastian hukum jika para hakim MK tidak segera memilih Ketua MK yang baru.
“Jika MK tetap meneruskan proses hukum sengketa Pilkada tanpa pemilihan Ketua MK yang barus, maka segenap putusan MK cacat hukum,” tegasnya.(*)
Editor : J.A Rahim