Kurawalmedia.com, Batam – Calon Wali Kota (Cawako) Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad, mendapat tilang dari kepolisian karena menggunakan pelat nomor palsu pada mobil pribadinya.
Mobil Lexus dengan nomor pelat BP 1886 AM yang digunakannya ternyata terdaftar sebagai pelat kendaraan merek Suzuki, bukan Lexus.
Amsakar secara pribadi menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut, mengakui keteledorannya dalam mengurus pelat kendaraan.
“Sebagai pribadi, saya menyampaikan maaf atas keteledoran itu. Saya tidak sampai detail mengurusnya dan tidak ada maksud apapun,” ungkap Amsakar pada Kamis (31/10/2024).
Amsakar juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang berlaku, khususnya aturan lalu lintas. “Kami menaati segala proses yang diberlakukan sesuai ketentuan lalu lintas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amsakar mengapresiasi Ditlantas Polda Kepri atas langkah cepat menindaklanjuti laporan terkait penggunaan pelat nomor palsu tersebut.
“Saya apresiasi Polda yang cepat menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Meby Trisono, menjelaskan bahwa penindakan terhadap mobil Amsakar dilakukan pada Selasa (29/10).
Menurut Kompol Meby, pelanggaran ini dikenakan Pasal 280 jo Pasal 68 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menggunakan nomor kendaraan yang asli dapat dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00,” jelas Meby.(*)
Editor: Brp