Menu

Mode Gelap

Foto

Edisi Khusus Natal 2024, Sebanyak 254 Napi di Kepri Dapat Potongan Hukuman

badge-check


					Ilustrasi pohon Natal. Foto : Larisa-K/Pixabay Perbesar

Ilustrasi pohon Natal. Foto : Larisa-K/Pixabay

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang- Sempena edisi khusus Natal 2024, sebanyak 254 narapida atau napi yang tersebar di Rutan dan Lapas di Provinsi Kepri mendapatkan potongan hukuman.

Berdasarkan data Kanwil Kumham Kepri, adapun mereka yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 adalah sebanyak

245 napi dewasa dan 9 orang napi anak.

Mereka yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 ini, akan mendapatkan potongan masa hukuman penjara dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan.

“Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” ujar Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian, Selasa (24/12/2024).

Disebutkannya, mereka yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 20 napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang. Kemudian di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 88 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 22 orang.

Lalu lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam 9 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 14 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 10 orang

“Rutan Kelas IIA Batam 72 orang dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang,” tambahnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir, dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan, serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, remisi Natal diberikan kepada napi dan Anak Binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Yaitu harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Lalu telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau di Rutan,” tutupnya.(*)

Editor : J.A Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Wacanakan Amnesti Bagi Pelaku Koruptor, Dinilai Sejalan Dengan Hukum Positif

22 Desember 2024 - 14:59 WIB

Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Unpak Bogor.

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

2 Desember 2024 - 12:31 WIB

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

28 November 2024 - 19:04 WIB

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

Terbongkar, Apartemen Mewah Jadi Markas Kriminal Besar di Batam

23 November 2024 - 23:23 WIB

Apatemen Aston Batam

Kapolri Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

23 November 2024 - 08:54 WIB

Kapolri Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas
Trending di Hukum