Kurawalmedia.com, Tanjungpinang- Sempena edisi khusus Natal 2024, sebanyak 254 narapida atau napi yang tersebar di Rutan dan Lapas di Provinsi Kepri mendapatkan potongan hukuman.
Berdasarkan data Kanwil Kumham Kepri, adapun mereka yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 adalah sebanyak
245 napi dewasa dan 9 orang napi anak.
Mereka yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 ini, akan mendapatkan potongan masa hukuman penjara dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan.
“Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” ujar Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian, Selasa (24/12/2024).
Disebutkannya, mereka yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 20 napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang. Kemudian di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 88 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 22 orang.
Lalu lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam 9 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 14 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 10 orang
“Rutan Kelas IIA Batam 72 orang dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang,” tambahnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir, dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan, serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, remisi Natal diberikan kepada napi dan Anak Binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Yaitu harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Lalu telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau di Rutan,” tutupnya.(*)
Editor : J.A Rahim