Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/11/2024), polisi menangkap dua orang diduga pelaku dan dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial SH dan HI. Mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lembah Purnama, Kota Tanjungpinang.
Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua calon PMI asal Lampung dan Palembang, masing-masing berinisial MA dan MH.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan dan penyaluran PMI secara ilegal di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan para tersangka beserta calon PMI.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Agung.
“Dugaan sementara, para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, namun kenyataannya mereka akan dieksploitasi dan diperdagangkan,” tambahnya.
Tersangka dan korban saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tanjungpinang.(*)
Editor: Brp