Kurawalmedia.com, Tanjungpinang-Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada Tanjungpinang 2024 ditetapkan KPU Tanjungpinang dengan sejumlah 172.419 orang.
“Setelah melalui proses pencocokan dan penelitian atau Coklit, DPS Pilkada Tanjungpinang 2024 ditetapkan sebanyak 172.419,” orang ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, Senin (12/8/2024)
Dijelaskannya, jumlah DPS Pilkada Tanjungpinang 2024 ini sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno yang digelar KPU Tanjungpinang, Sabtu (10/8/2024) lalu.
“Jumlah ini terdiri dari 84.777 pemilih laki-laki dan 87.642 pemilih perempuan. Jumlah DPS tersebut bertambah, jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang lalu,” jelasnya.
Menurutnya, DPT Pemilu 2024 kemarin ada 167.076 pemilih. Bertambah 5.343 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilu lalu.
Ia menerangkan, jumlah DPS yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 81.353 pemilih. Kemudian Kecamatan Tanjungpinang Barat 33.880 pemilih, Tanjungpinang Kota 15.293 pemilih dan Bukit Bestari 41.641 pemilih.
Hasil DPS tersebut, kata Faizal akan diumumkan ke masyarakat melalui masing-masing Kelurahan yang ada di Tanjungpinang.
Menurut Faizal, pengumuman DPS ini sangat perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Nantinya, DPS ini akan kita umumkan melalui masing-masing Kelurahan pada tanggal 18-27 Agustus mendatang,” tambahnya.
Jika nantinya masih ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS, kata Faizal masyarakat bisa melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan.
“Jika ada masyarakat yang belum terdata dan pada saat Coklit tidak ada, mereka bisa melapor diri melalui PPS untuk dilakukan dan nantinya akan dilakukan perubahan dalam DPSHP,” tutup Faisal.(*)
Editor : J.A. Rahim