Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap Khairurrijal dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan bukti kuat bahwa Khairurrijal terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/10), DKPP menyatakan bahwa Khairurrijal tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena tindakannya tersebut.
Pengakuan Khairurrijal bahwa dirinya telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2023 semakin memperkuat keputusan DKPP.
Bukti-bukti yang menguatkan putusan DKPP antara lain hasil tes urine yang positif narkoba jenis ekstasi dan pengakuan Khairurrijal sendiri.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap merupakan bentuk tindakan tegas DKPP terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Dengan keputusan ini, DKPP berharap dapat menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memberikan contoh kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika,” ujar Heddy.
Selain kasus Khairurrijal, DKPP juga memeriksa sembilan perkara lainnya yang melibatkan 36 teradu.
Dari jumlah tersebut, delapan orang mendapat sanksi peringatan, lima orang peringatan keras, dan 22 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.(*)
Editor: Brp