Kurawalmedia.com, Tanjungpinang — Untuk mencegah adanya praktek pungutan liar (Pungli), Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda, perpisahan, atau acara serupa saat kelulusan siswa.
Selain itu, kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan untuk mencegah potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan acara kelulusan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor B/15/III/2025/UPP.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa kegiatan kelulusan sering kali menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua siswa.
“Perpisahan sekolah sering kali menjadi beban tambahan bagi orang tua. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kita tidak ingin ada pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari,” tegas Zulhidayat, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa siswa yang lulus akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yang tentunya memerlukan biaya besar.
“Fokus kita adalah meringankan beban orang tua. Surat edaran ini dibuat agar kegiatan kelulusan tidak menambah beban ekonomi yang seharusnya bisa diminimalkan,” ujarnya.
Meski bersifat imbauan, Zulhidayat menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan dalam skala kecil tetap diperbolehkan, selama dilaksanakan secara sederhana, positif, dan tidak membebani orang tua secara finansial.
“Kalau siswa ingin berkumpul bersama teman sekelas secara sederhana, itu diperbolehkan. Asalkan tidak melibatkan pungutan atau biaya besar dari orang tua,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sistem pendidikan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, sekaligus mencegah potensi praktik pungli di lingkungan sekolah.(*)
Editor: Brp