Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam skala besar pada bulan Oktober 2024. Operasi intensif yang dilakukan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp175 juta.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana.
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai berhasil menyita 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diperkirakan bernilai Rp248 juta. Penindakan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun hukum.
“Kami berharap dengan adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, peredaran rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang dapat ditekan secara signifikan,” ujar Tri.
Bea Cukai Tanjungpinang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.(*)
Editor: Brp