Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Dua Lokasi, Dua Kurir Diamankan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Dua Lokasi, Dua Kurir Diamankan
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Dua Lokasi, Dua Kurir Diamankan. Foto: Bea Cukai Batam.

Kurawalmedia.com, Batam – Bea Cukai Batam, berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Batam.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim.

Bacaan Lainnya

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa dua pelaku, masing-masing seorang wanita dan seorang pria, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 3.079,2 gram.

Penindakan pertama terjadi pada Selasa, 29 April 2025, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang wanita berinisial AD (36) diamankan setelah kedatangannya dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV. Citra Legacy 3.

“AD mengaku berlibur, tetapi terlihat gelisah dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 18 bungkus plastik berisi sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan di antara pakaiannya,” ujar Zaky.

Hasil tes menunjukkan bahwa kristal putih tersebut mengandung Methamphetamine, dan AD juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Kasus kedua terungkap dua hari kemudian, pada Kamis, 1 Mei 2025, di Bandara Hang Nadim. Seorang pria berinisial AY (29), mantan narapidana yang baru dibebaskan awal tahun ini, ditangkap saat hendak terbang ke Lombok.

Petugas mencurigai gerak-geriknya yang gugup dan berusaha menghindari interaksi. Setelah pemeriksaan, ditemukan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan dalam celana jeans dan pakaian dalam koper.

“AY mengaku diminta oleh narapidana berinisial D yang dikenalnya di dalam lapas untuk membawa sabu ke Lombok. Ia dijanjikan bayaran Rp60 juta jika berhasil,” kata Zaky.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan penindakan ini, kita perkirakan telah menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari bahaya narkoba, serta menghemat potensi kerugian negara hingga Rp25 miliar dari biaya rehabilitasi,” ujarnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *