Batas Usia Naik, Platform X Kini Hanya untuk Pengguna 16 Tahun ke Atas

Batas Usia Naik, Platform X Kini Hanya untuk Pengguna 16 Tahun ke Atas
Platform media sosial X resmi menerapkan kebijakan baru di Indonesia dengan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Foto: Pexels.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Platform media sosial X resmi menerapkan kebijakan baru di Indonesia dengan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Aturan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mengikuti regulasi pemerintah.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Baca juga: Bukan Cuma Ketupat, Ini 7 Tradisi Lebaran di Indonesia yang Jarang Diketahui

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut, layanan jejaring sosial dan media digital dikategorikan sebagai platform dengan tingkat risiko tinggi.

Karena itu, akses terhadap layanan seperti X hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah berusia minimal 16 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan platform terhadap aturan nasional, sekaligus langkah konkret dalam menjaga keamanan anak di internet.

Baca juga: Mengapa Orang Indonesia Selalu Mudik? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Dalam pelaksanaannya, X akan melakukan verifikasi terhadap akun pengguna. Akun yang tidak memenuhi batas usia minimum berpotensi untuk dinonaktifkan.

Informasi terkait kebijakan ini juga telah disampaikan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia di dalam platform.

Baca juga: Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat, Tapi Bisa Jadi Rezeki untuk Nelayan

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan kebijakan ini dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” kata Alexander.

Pemerintah juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya agar segera menyesuaikan layanan mereka dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kenapa Harus Lihat Hilal untuk Tentukan Hari Raya Idulfitri? Ini Penjelasannya

Menurut Kemkomdigi, kepatuhan dari seluruh platform digital menjadi kunci penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.(*)

Editor: Brm

Pos terkait