Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pria berinisial M (29), yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman fisik dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (38).
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, tidak hanya mengancam korban secara fisik tetapi juga menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 29 Oktober 2024.
Saat itu, korban, seorang ibu rumah tangga, kembali ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama seorang teman.
Korban mendapati pelaku sudah berada di kamarnya. Pelaku langsung mengancam korban dengan mencekik leher dan mengacungkan pisau.
Namun, aksi pelaku berhasil dihentikan setelah korban dan temannya berteriak meminta bantuan, memaksa pelaku untuk melarikan diri.
Selain pengancaman, pelaku juga diduga menyebarkan video pribadi korban melalui akun Facebook milik korban yang berhasil ia retas.
“Akibatnya, sejumlah teman korban menerima video tersebut, membuat korban merasa tertekan dan tidak aman,” jelasnya.
Berdasarkan laporan resmi korban, Polsek Tebing segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila, untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” katanya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi di media sosial.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Karimun mengenai bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya menjaga keamanan digital,” imbaunya.(*)
Editor: Brp