Jakarta – Tujuh anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan resmi ditahan.
Mereka ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa ketujuh oknum tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Dari hasil gelar perkara awal, kami sepakat bahwa tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” jelas Abdul Karim, dikutip dari Headline News, Metro TV, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan arah penyelidikan dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
Abdul Karim menegaskan, penyelidikan dilakukan secara transparan dan akan dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh polisi tersebut ditempatkan di Patsus Divpropam selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Kami menindaklanjuti rekomendasi dengan menempatkan tujuh terduga pelanggar di Patsus Divpropam Polri selama 20 hari,” tambahnya.(*)
Editor: Brm