Tera Ulang Timbangan Wajib Dilakukan 1 Tahun Sekali

Tera Ulang Timbangan Wajib Dilakukan 1 Tahun Sekali
Petugas melakukan tera ulang timbangan di pasar Bintan Center Tanjungpinang. Pemeriksaan ini wajib dilakukan minimal 1 tahun sekali. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

“Setelah pemeriksaan ternyata banyak timbangan ada selisih. Ada belasan,” ungkapnya.

Joko menerangkan, petugas telah melakukan perbaikan dan memberikan tanda segel terhadap belasan timbangan yang terdapat selisih.

“Jadi sudah kami perbaiki, biar konsumen senang juga,” terangnya.

Joko menjelaskan, pada Juni 2024 lalu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan timbangan di pasar Bintan Center.

Bacaan Lainnya

Saat itu, petugas memeriksa sekitar 340 timbangan pedagang pasar. Berdasarkan catatan, sebanyak 50 timbangan pedagang yang belum di tera.

“Jadi kami lakukan. Pemeriksaan timbangan ini wajib minimal 1 tahun sekali,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau pedagang yang belum melakukan tera timbangan untuk segera melakukan tera.

“Hal ini supaya penjual merasa tenang dan pembeli juga tidak ada merasa khawatir,” imbaunya. (Mya)

Editor: Mya

Pos terkait