Tera Ulang Timbangan Wajib Dilakukan 1 Tahun Sekali

Tera Ulang Timbangan Wajib Dilakukan 1 Tahun Sekali
Petugas melakukan tera ulang timbangan di pasar Bintan Center Tanjungpinang. Pemeriksaan ini wajib dilakukan minimal 1 tahun sekali. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Tanjungpinang telah melakukan tera ulang timbangan pedagang pasar Bintan Center.

Hasil pemeriksaan tera ulang di pasar Bintan Center, petugas menemukan timbangan sejumlah pedagang yang tidak sesuai atau memiliki selisih.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Metrologi Legal Joko Susilo, mengatakan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, timbangan pedagang, maka pihaknya melakukan tera ulang, Sabtu (8/9/2024) lalu.

“Jadi petugas tera ulang turun melakukan pengawasan,” katanya.

Joko mengatakan, pihaknya didampingi petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa memeriksa satu persatu timbangan pedagang.

“Sekitar 50 timbangan kami periksa,” jelasnya.

Joko mengungkapkan, dari pemeriksaan, petugas menemukan beberapa timbangan milik pedagang pasar Bintan Center yang tidak sesuai atau memiliki selisih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *