Polres Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bintan Utara, Dua Mucikari Diamankan

Polres Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bintan Utara, Dua Mucikari Diamankan
Polres Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bintan Utara, Dua Mucikari Diamankan. Foto: Humas Polres Bintan.

Kurawalmedia.com, Bintan – Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara bersama Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasus ini terungkap pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas eksploitasi anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK.

Tim gabungan kemudian mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yakni Pr. NH (31 tahun), yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pengelolaan korban.

Dari tempat kejadian perkara, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan transaksi perdagangan manusia ini, antara lain uang tunai sebesar Rp 800.000 dan Rp 1.000.000, satu helai pakaian, satu celana, serta kunci kamar yang diduga digunakan untuk menahan korban di lokasi tersebut.

Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak.

Pihak Kepolisian juga berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan guna memastikan keamanan dan perlindungan masyarakat.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *