Polisi Gadungan di Bintan Beraksi Bawa Pistol Mainan

Polisi Gadungan di Bintan Beraksi Bawa Pistol Mainan
Polisi gadungan di Bintan ditangkap. Pelaku beraksi membawa pistol mainan. Foto: Polsek Bintan Timur

kurawalmedia.com, Bintan – Seorang polisi gadungan inisial EM kena tangkap Unit Reskrim Polisi Sektor Bintan Timur di kawasan Busung, Bintan.

Saat beraksi mengancam dan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan inisial NA, polisi gadungan juga membawa pistol mainan.

Bacaan Lainnya

Polisi gadungan inisial EM itu sebenarnya adalah seorang petugas karcis objek wisata di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.

Kepala Polisi Sektor Bintan Timur AKP Khapandi melalui Panit Reskrim III Ipda Daeng Salamun, membenarkan penangkapan polisi gadungan tersebut.

Daeng menjelaskan, pelaku mengenal korban dari media sosial pada awal Maret 2025. Kemudian dari perkenalan itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan singkat.

Setelah mengenal, pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripda. Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak korban jalan ke Tanjungpinang.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban memegang pinggang. Ternyata, korban menyentuh pistol mainan milik pelaku. Hal ini membuat korban ketakutan.

Saat di Tepi Laut Tanjungpinang, pelaku mengajak korban ke salah satu wisma yang berlokasi di Tanjungpinang. Namun korban menolak ajakan pelaku dan meminta pulang.

Dalam perjalanan pulang, pelaku sengaja melewati jalan Wacopek dan memberhentikan kendaraannya. Pelaku kemudian membuka jaket dan menujukkan pistol mainan miliknya.

Korban lagi-lagi merasa ketakutan. Kemudian pelaku memaksa dan mengajak korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak.

“Waktu itu, pelaku mengancam korban dan korban mau ditembak mati. Pelaku kembali memaksa, hingga terjadi perbuatan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku mengaku sebagai polisi dan pistol milik pelaku adalah pistol mainan berbahan plastik.

“Pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutupnya. (*/Mya)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *