Kurawalmedia.com, Batam – Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kabil, Kota Batam.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial pada Minggu (27/4/2025) dini hari, yang menunjukkan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen.
Video tersebut memicu reaksi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim Tipidter bersama patroli siber Polda Kepri.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul Aini menyampaikan bahwa pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana, terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.
“Modusnya adalah dengan mengisi Pertalite ke dalam jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain. Praktik ini sudah berjalan sejak Desember 2024,” ungkap Zamrul.
Dalam satu kali transaksi, pelaku bisa menyalurkan hingga 150 liter BBM secara ilegal dan mendapatkan imbalan Rp5.000 per jerigen.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin EDC, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, data penjualan BBM yang dicetak, empat buah jerigen, satu unit becak motor, seragam dan topi operator SPBU serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Zamrul menambahkan, selama lima bulan beroperasi, aksi ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,995 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dirumuskan dalam Pasal 55 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Zamrul.(*)
Editor: Brp