Polisi Amankan Terduga Penyebab Kebakaran Lahan di Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang

Polisi Amankan Terduga Penyebab Kebakaran Lahan di Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang
Ilustrasi. Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial SNA (36) terkait dugaan kasus kebakaran lahan di Jalan RH Fisabilillah Km 8, Kota Tanjungpinang, yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) sore. Foto: Pexels.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial SNA (36) terkait dugaan kasus kebakaran lahan di Jalan RH Fisabilillah Km 8, Kota Tanjungpinang, yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) sore.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah.

Api dari pembakaran tersebut diduga merambat ke lahan kosong akibat tiupan angin hingga menyebabkan kebakaran meluas.

Baca juga: Tiket Kapal Dijual Tiga Kali Lipat, Polisi Ungkap Kasus Calo di Pelabuhan ASDP Punggur

Bacaan Lainnya

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, terutama di area terbuka yang rawan kebakaran.

Langkah pencegahan ini dinilai penting untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

Baca juga: Nama Pengusaha Batam Terseret Isu Judol, Tim Hukum Andi Morena Buka Suara

Sebelumnya, kebakaran lahan kosong terjadi di kawasan Jalan RH Fisabilillah Km 8, tepatnya di belakang Perumahan Metro Kepri 89, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam waktu singkat, asap tersebut berkembang menjadi kobaran api, sehingga warga segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, aparat kepolisian bersama dua unit armada pemadam kebakaran melakukan upaya pemadaman sekaligus pengamanan area dan pengaturan arus lalu lintas yang sempat mengalami kemacetan.

Baca juga: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Lisa Yulia Cs Dihukum 1 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penanganan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.00 WIB dan kondisi lalu lintas kembali normal.(*)

Editor: Brm

Pos terkait