Kurawalmedia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025.
Keputusan ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, Minggu (16/11/2025).
Abdullah menjelaskan perpanjangan ini dilakukan atas arahan langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyusul tingginya minat masyarakat memanfaatkan berbagai keringanan pajak.
Baca juga: Ketika Rumpon Hilang, Suara Nelayan Natuna Tak Didengar
Sejak program diberlakukan, kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat meningkat signifikan.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberi tambahan waktu satu bulan agar seluruh wajib pajak mendapat kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Program pemutihan tahun ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:
- Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pembebasan pokok BBNKB-II.
- Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.
Baca juga: Puluhan Murid Sekolah Rakyat Tanjungpinang Mengundurkan Diri, Pemko Tambah 13 Siswa Baru
Gubernur Ansar menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar warga semakin tertib membayar pajak.
“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini diperpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan daerah, terutama sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Baca juga: Semarakan Bulan Bahasa, Pusmaneta Gelar Agenda Literasi Khusus
“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 15 Desember 2025.(*)
Editor: Brm





