Kurawalmedia.com, Batam – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam kembali mencuat dengan tertangkapnya seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI).
Oknum pegawai berinisial RS ditangkap bersama pelaku lain saat berusaha menyelundupkan dua PMI ke Singapura.
Menanggapi kasus ini, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku terhadap RS.
Namun, Sazani menegaskan bahwa BP Batam tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai BP Batam,” tegas Sazani. “Kami berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa.”
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.
Dua orang tersangka yang diduga sebagai pengurus keberangkatan ilegal telah ditangkap di kawasan Tiban, Batam.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegasnya.(*)
Editor: Brp