Kejati Kepri Terima Hasil Audit Kasus Korupsi Cukai di Karimun, Negara Rugi Rp182 Miliar

Kejati Kepri Terima Hasil Audit Kasus Korupsi Cukai di Karimun, Negara Rugi Rp182 Miliar
Kejati Kepri Terima Hasil Audit Kasus Korupsi Cukai di Karimun, Negara Rugi Rp182 Miliar. Foto: Dok Kurawalmedia.

Kurawalmedia.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Karimun.

Penyerahan dokumen audit tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (15/5/2025), dan diterima langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Teguh Subroto mengungkapkan bahwa audit BPKP mengidentifikasi kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp182,968 miliar.

“Dugaan korupsi ini berlangsung antara tahun 2016 hingga 2019, dengan kerugian terbesar berasal dari hilangnya penerimaan cukai rokok,” ungkap Teguh.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan rincian kerugian negara yang ditimbulkan.

Kerugian terbesar berasal dari penerimaan cukai rokok yang hilang, yaitu sebesar Rp143,515 miliar.

Selain itu, ada pula kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak rokok senilai Rp14,3 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai Rp25,1 miliar.

“Kerugian terbesar berasal dari tidak diterimanya cukai rokok sebesar Rp143,515 miliar, yang diperburuk dengan hilangnya potensi penerimaan pajak rokok dan PPN,” jelas Mukharom.

Saat ini, Kejati Kepri masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hingga saat ini,  sudah ada 25 saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Karimun.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *