Kurawalmedia.com, Batam – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10.647 ekor atau 20,971 kilogram kuda laut kering melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menuju Jakarta.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, dalam keterangan persnya pada Jumat (16/5/2025) di Batam, menjelaskan bahwa pengiriman tersebut tidak disertai dokumen kesehatan karantina maupun persyaratan legal lainnya.
Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penahanan terhadap seluruh komoditas.
“Kami segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan komoditas tersebut. Kuda laut kering tersebut dikemas dalam empat koper besar bersama makanan ringan, tanpa dokumen resmi. Penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” tegas Herwintarti.
Lebih lanjut dijelaskan, barang tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing asal Mesir yang berencana membawa kuda laut kering tersebut ke negaranya melalui Jakarta.
Menurut pengakuannya, kuda laut itu akan dijadikan cendera mata dan diberikan kepada rekan bisnis, karena diyakini memiliki khasiat sebagai penambah stamina.
“Pemilik mengaku mendapatkan komoditas ini melalui grup jual beli dan tidak memahami aturan karantina. Kami telah memberikan edukasi dan pemilik menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Hasil identifikasi bersama tim Karantina Kepri dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang menunjukkan bahwa 10.647 ekor kuda laut tersebut terdiri atas tiga jenis, yaitu Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus.
Ketiganya masuk dalam daftar Appendix II CITES, yaitu spesies yang tidak terancam punah saat ini, tetapi bisa terancam bila perdagangan tidak dikendalikan.
Pengiriman kuda laut kering tanpa izin ini jelas melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap orang untuk melaporkan, menyerahkan, dan melengkapi sertifikat kesehatan serta dokumen lain saat membawa media pembawa antarwilayah atau antarnegara.
Herwintarti menegaskan bahwa Barantin memiliki tugas pokok dalam pencegahan penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan, pengawasan mutu pangan dan pakan, serta perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan langka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019.
“Sinergi lintas instansi sangat penting. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan semua komoditas wajib lapor karantina dalam kondisi sehat, legal, dan aman, demi melindungi kekayaan hayati laut Kepri,” pungkasnya.(*)
Editor: Brp