kurawalmedia.com, Tanjungpinang– Hasil pleno KPU Kepri, sebanyak 10 partai politik atau parpol yang akan mengirimkan wakil ke DPRD Provinsi Kepri untuk priode 2024-2029 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara calon legislatif DPRD provinsi setempat, Jumat (8/3).
Sesuai dengan hasil rekapitulasi tersebut, terungkap 45 caleg serta komposisi partai politik yang berpotensi menduduki kursi DPRD Provinsi Kepri periode 2024-2029.
Dari total kursi legislatif Provinsi Kepri, Partai Gerindra dan Golkar mendominasi perolehan kursi DPRD Kepri lima tahun kedepan dengan masing-masing mendapatkan 9 kursi.
Kemudian, di posisi ke-5 ada partai Nasdem sebanyak 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, dan Demokrat 3 kursi.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan 2 kursi.
Terakhir, satu kursi masing-masing didapatkan oleh Partai Hanura, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan KPU Kepri telah menyelesaikan rekapitulasi 10 daerah pemilihan (dapil). Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan.