Kurawalmedia.com, Tanjungpinang — Dinar dan dirham adalah dua jenis mata uang logam mulia yang telah digunakan sejak masa awal peradaban Islam.
Meski saat ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar resmi di Indonesia, keduanya masih diminati sebagai instrumen investasi dan koleksi bernilai tinggi.
Dirham merupakan koin berbahan dasar perak dengan kadar kemurnian sekitar 99,95 persen. Sementara dinar terbuat dari emas dengan kandungan mulai dari 91,7 persen hingga 99,99 persen. Keduanya memiliki nilai intrinsik berdasarkan kadar logam mulianya, bukan nilai nominal.
Kedua mata uang ini mulai dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW. Kala itu, dinar dan dirham digunakan sebagai pengganti sistem barter dalam perdagangan antarwilayah.
Istilah “dinar” berasal dari bahasa Latin denarius, sedangkan “dirham” diambil dari bahasa Persia drachma.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, standar berat kedua koin ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW bersama sahabatnya, Arqam bin Abi Arqam, dengan rasio 10 dirham setara beratnya dengan 7 dinar. Penggunaan dirham secara resmi dimulai pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Di Indonesia, dinar dan dirham tidak diakui sebagai alat pembayaran sah. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, satu-satunya alat tukar yang sah adalah rupiah. Namun, keberadaan dinar dan dirham tetap legal sebagai koleksi, hadiah, hingga investasi.
Sebagai Koleksi: Nilai seni dan sejarah membuat koin ini menjadi barang koleksi eksklusif.
Instrumen Investasi: Logam mulia seperti emas dan perak memiliki nilai stabil, cocok bagi investor konservatif.
Cendera Mata dan Maskawin: Bentuknya yang menarik dan nilai simbolisnya membuat koin ini kerap dijadikan mas kawin atau hadiah pernikahan.
Nilai dirham terhadap rupiah dapat dicek melalui situs resmi konversi mata uang seperti xe.com atau valutafx.com.
Sebagai contoh, 1 Dirham Uni Emirat Arab saat ini bernilai sekitar Rp4.300–Rp4.500, tergantung fluktuasi pasar.
Dinar dan dirham bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga instrumen investasi logam mulia yang memiliki nilai intrinsik tinggi.
Meski tak bisa digunakan sebagai alat tukar resmi di Indonesia, koin ini tetap relevan untuk koleksi, hadiah, dan investasi jangka panjang.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki aset riil yang stabil, dirham bisa menjadi pilihan alternatif yang menarik.(*)
Editor: Brp