Kurawalmedia.com, Batam – Seorang warga negara Malaysia berinisial ZA (43) berhasil ditangkap polisi di Batam atas dugaan keterlibatan dalam kasus perdagangan orang.
ZA diduga menjadi dalang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.
Penangkapan ZA bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang calon penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Penumpang tersebut hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Korban mengaku bahwa ZA-lah yang menawarkannya pekerjaan di Malaysia dengan janji gaji besar.
“ZA bahkan menjemput korban langsung ke Batam,” ungkap Kombes Pol Donny Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.
ZA diduga menggunakan modus operandi yang licin, termasuk pengurusan paspor dengan cara tidak resmi.
Polisi juga mengungkap bahwa ZA bukan satu-satunya pelaku dalam jaringan ini. Sebelumnya, polisi menangkap lima tersangka lain, semuanya warga negara Indonesia, yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini.
Jaringan ini memanfaatkan pelabuhan umum, seperti Pelabuhan Internasional Harbourbay Batuampar dan Pelabuhan Internasional Batam Center, untuk menjalankan aksinya.
“Modus baru ini berbeda dari biasanya yang menggunakan pelabuhan ilegal,” jelas Donny.
Para tersangka bertanggung jawab atas penyediaan dokumen palsu, akomodasi, dan transportasi bagi para korban yang diberangkatkan secara ilegal.(*)
Editor: Brp