Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan enam lembar pamflet yang dipasang secara ilegal di sejumlah titik strategis, seperti di pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan pada Rabu (14/5/2025).
Kepala Kantor Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib), Irwan Yakub, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang merupakan revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Pemasangan pamflet secara sembarangan merusak estetika kota, menciptakan kesan kumuh, dan dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, langkah ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi, promosi, atau iklan.
“Kami mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha mengikuti ketentuan yang berlaku dalam memasang materi promosi. Lokasi dan tata cara pemasangan harus memperhatikan aspek estetika dan peraturan daerah,” ujarnya.
Irwan berharap, kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya ketertiban ruang publik dapat terus tumbuh.
“Mari kita jaga bersama wajah kota Tanjungpinang. Sudah saatnya kita berbenah dan membangun ibu kota Kepulauan Riau ini menjadi lebih tertib, indah, dan berbudaya,” tutup Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang ini.(*)
Editor: Brp