Menu

Mode Gelap

Hukum

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

badge-check


					Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal. Foto: BC Batam. Perbesar

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal. Foto: BC Batam.

Kurawalmedia.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menangkap KW, tersangka utama dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone ilegal yang telah buron sejak akhir 2024.

KW diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Kamis (13/3/2025).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Bea Cukai dan Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam.

“Petugas menerima informasi bahwa KW berencana terbang ke Malaysia. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil mencegah keberangkatannya dan membawa tersangka ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Evi dalam keterangannya, Jumat (15/3/2025).

Penangkapan KW merupakan hasil pengembangan dari kasus yang terjadi pada 29 Desember 2024.

Saat itu, Bea Cukai mengamankan YT, seorang penumpang pesawat rute Batam-Jakarta, yang kedapatan membawa 100 unit iPhone bekas berbagai seri tanpa dokumen resmi.

Penyelidikan mengungkap bahwa YT berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh KW untuk membawa perangkat tersebut keluar dari Batam.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membawa koper kosong, lalu mengambil ponsel-ponsel tersebut dari toko suvenir di ruang tunggu A8 bandara sebelum keberangkatan.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk melakukan pencarian dan menangkap KW.

Atas perbuatannya, KW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Evi.

Bea Cukai Batam juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi kepabeanan serta memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan data dalam skema joki IMEI.

“Melalui berbagai upaya penegakan hukum, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan,” tutupnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gadungan di Bintan Beraksi Bawa Pistol Mainan

8 April 2025 - 15:01 WIB

Polisi Gadungan di Bintan Beraksi Bawa Pistol Mainan

Pencuri Berkeliaran di Sekitar Jalan Cendrawasih Tanjungpinang, Baju dan Tabung Gas Raib

4 April 2025 - 13:34 WIB

Pencuri Berkeliaran di Sekitar Jalan Cendrawasih Tanjungpinang, Baju dan Tabung Gas Raib

Anggota TNI AU Jadi Korban Tabrak Lari Saat Lari Pagi, Pelaku Berhasil Diamankan

4 April 2025 - 12:58 WIB

Anggota TNI AU Jadi Korban Tabrak Lari Saat Lari Pagi, Pelaku Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu 10 Kg dari Malaysia, Dua Kurir Ditangkap

27 Maret 2025 - 20:22 WIB

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu 10 Kg dari Malaysia, Dua Kurir Ditangkap

93 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar Digagalkan di Perairan Bintan, Ini Modus Pelakunya

26 Maret 2025 - 21:31 WIB

93 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar Digagalkan di Perairan Bintan, Ini Modus Pelakunya
Trending di Hukum