Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS bersama istrinya, AA, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat diamankan, PG diketahui hendak menyeberang ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.
“PG ini hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari tangan pelaku ditemukan 185 gram sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang anggota polisi. Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya SS dan AA diamankan.
“Dari pengakuan pelaku PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA,” jelas Pandra.
Polda Kepri masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pandra menegaskan bahwa SS diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba ini, yang jika tidak dicegah berpotensi berkembang menjadi jaringan internasional.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini bisa berkembang menjadi jaringan narkoba internasional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anggota kepolisian.
“Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.
Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, bahkan jika dilakukan oleh aparat sendiri.(*)
Editor: Brp