93 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar Digagalkan di Perairan Bintan, Ini Modus Pelakunya

93 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar Digagalkan di Perairan Bintan, Ini Modus Pelakunya
93 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar Digagalkan di Perairan Bintan, Ini Modus Pelakunya. Foto: BC Batam.

Kurawalmedia.com, Bintan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 93 kilogram (kg) sabu dari Batu Luar, Malaysia.

Narkotika jenis methamphetamine ini diselundupkan melalui perairan depan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada Selasa (25/3/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Malaysia.

Tim Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam kemudian melakukan penyelidikan selama tiga hari di tengah kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi.

“Saat diketahui ada kapal yang melakukan transaksi di tengah laut, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (27/3/2025).

Dalam operasi ini, aparat menangkap tiga tersangka berinisial MJ, ID, dan JS, yang merupakan warga negara Indonesia.

Ketiganya berperan sebagai perantara dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rangga Putra untuk memindahkan sabu dari kapal asal Malaysia ke kapal mereka sebelum dikirim ke Jakarta.

“Menurut pengakuan tersangka, narkoba ini rencananya akan tiba di Jakarta saat Lebaran,” tambah Anggoro.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan narkoba dalam bungkus teh China berwarna merah bertuliskan “Chinese Tea Gift”. Barang haram itu disembunyikan di area kemudi dan ruang istirahat anak buah kapal (ABK).

“Hasil uji narcotest dan laboratorium memastikan serbuk kristal putih dalam 93 bungkus teh China tersebut adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine,” ungkap Zaky.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *