Ribuan CPNS dan PPPK Pemprov Kepri Terima SK, Ini Pesan Gubernur Ansar

Ribuan CPNS dan PPPK Pemprov Kepri Terima SK, Ini Pesan Gubernur Ansar
Ribuan CPNS dan PPPK Pemprov Kepri Terima SK, Ini Pesan Gubernur Ansar. Foto: Pemprov Kepri.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025).

Adapun ASN yang diangkat terdiri dari 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 88 PPPK Tenaga Guru, 174 PPPK Tenaga Kesehatan serta 3.219 PPPK Tenaga Teknis.

Bacaan Lainnya

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri sebagai bagian dari upaya memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN baru, sekaligus menegaskan bahwa status sebagai ASN bukan sekadar prestasi administratif, melainkan sebuah amanah besar dalam pelayanan publik.

“Menjadi ASN bukan hanya soal status, tetapi juga tanggung jawab dan komitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Ansar.

Ia juga mengingatkan pentingnya integritas, disiplin, dan pemahaman regulasi dalam menjalankan tugas, serta mendorong seluruh ASN untuk memegang teguh nilai-nilai dasar ASN yang BerAKHLAK.

Secara khusus, Gubernur Ansar menyoroti masa kerja PPPK yang berlangsung selama lima tahun.

Ia menegaskan bahwa evaluasi tahunan akan menjadi dasar penilaian perpanjangan kontrak.

“Penilaian dilakukan setiap tahun. Kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik akan menjadi indikator utama,” tegasnya.

Ansar menyampaikan bahwa Pemprov Kepri telah mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menyusun dan menerbitkan regulasi resmi terkait status hukum pekerja paruh waktu di lingkungan pemerintahan.

“Kami ingin tenaga paruh waktu memiliki kejelasan hukum dan masa depan yang lebih pasti,” ujarnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *