Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polri kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online dengan memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 dari jaringan pengendali situs judi online Slot8278. Sebelumnya, Polri telah menyita aset senilai Rp89 miliar dari jaringan yang sama.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, dalam keterangan resmi Selasa (12/11/24), menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana jaringan judi online internasional yang menawarkan berbagai permainan seperti slot, poker, dadu, domino, dan koprok.
Langkah ini, ujarnya, merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengatasi aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif di berbagai aspek kehidupan.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit untuk operasional situs tersebut.
Dana yang diblokir, sebesar Rp36,8 miliar, berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dan melacak aset-aset lain yang terkait.
“Dengan pemblokiran aset ini, Polri berharap dapat menekan rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.(*)
Editor: Brp