kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Pendapatan retribusi parkir Kota Tanjungpinang, mengalami penurunan cukup signifikan sepanjang tahun 2025.
Hingga awal Desember 2025, Dishub Tanjungpinang baru mengumpulkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp1,618 miliar dari target Rp3 miliar.
Rata-rata peerimaan per bulan berada di kisaran Rp150 juta. Dengan capaian tersebut, realisasi pendapatan retribusi parkir diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat selisih sekitar Rp50 hingga Rp60 juta,” jelas Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, Senin (15/12/2025).
Menurut Abdurrahman, rendahnya capaian target pendapatan retribusi parkir salah satunya disebabkan oleh tingkat kepatuhan juru parkir (jukir).
Dari total juru parkir yang ada, hanya sekitar 70 persen yang secara konsisten menyetorkan retribusi harian sesuai potensi lokasi.
“Sekitar 30 persen lainnya tercatat, tidak rutin melakukan setoran. Kondisi ini berpengaruh terhadap realisasi pendapatan parkir,” jelasnya.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Tanjungpinang Lampaui Target, Tembus Rp32 Miliar di 2025
Selain itu, berkurangnya jumlah titik parkir yang dikelola Dishub Tanjungpinang juga turut berdampak pada pendapatan.
Pada tahun 2024, Dishub Tanjungpinang masih mengelola kawasan Tepi Laut Tanjungpinang dengan sekitar 10 titik parkir strategis.
Namun pada tahun 2025 ini, total titik parkir yang dikelola Dishub Tanjungpinang, hanya tercatat sebanyak 168 titik dengan 176 juru parkir aktif.
Wacana Kenaikan Tarif Parkir
Untuk menutup potensi kebocoran dan meningkatkan pendapatan daerah, Pemko Tanjungpinang mewacanakan penyesuaian tarif parkir.
Adapun tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000 direncanakan naik menjadi Rp2.000, sedangkan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Wacana tersebut, kata Abdurrahman, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang membuka ruang evaluasi tarif parkir dua tahun setelah diberlakukan.
Baca Juga: Harga Cabai di Tanjungpinang Melonjak, Tembus Rp108 Ribu per Kilogram
Namun hingga kini, tarif parkir masih belum mengalami penyesuaian sejak pertama kali ditetapkan.
Secara regulasi memungkinkan, dan secara nasional banyak daerah sudah melakukan penyesuaian tarif, termasuk Kota Batam.
“Maka evaluasi ini memang relevan,” sebut Abdurrahman.
Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa penetapan tarif baru tetap akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta masukan publik.
Baca Juga: Honda Rilis Vario Street 125, Desainnya Bikin Mirip Beat Street
Di sisi lain, Dishub bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) juga tengah menyempurnakan sistem pembayaran parkir non-tunai.
Saat ini, pembayaran menggunakan QRIS telah diterapkan di sejumlah titik uji coba. Namun, pengguna masih memilih transaksi tunai karena dinilai lebih praktis.
“Di banyak negara, sistem tapping terbukti lebih efisien (tingkatkan pendapatan retribusi parkir). Memaksimalkan QRIS itu masih dalam tahap kajian,” tutupnya. (Yto)
Editor: Mya





