Kurawalmedia, Tanjungpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Untuk Kota Tanjungpinang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025.
Baca juga: Mustava Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Kepri 2026–2031
Besaran UMK 2026 mengalami kenaikan 7,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.623.654.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja.
Penetapannya dilakukan dengan prinsip keadilan, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi daerah.
Baca juga: Pendapatan Retribusi Parkir Tanjungpinang Turun, Muncul Opsi Kenaikan Tarif
“Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya, Rabu (24/12/2025), mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam keterangan pers di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Dari aspek kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Sementara itu, dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan, seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia.
Baca juga: Peta Ekonomi Dunia Bergeser, Investasi Global Mulai Beralih ke Teknologi dan AI
Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk pengakuan terhadap keahlian dan karakteristik khusus tenaga kerja di Kepulauan Riau.
Diky menambahkan bahwa penetapan UMSP dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) diberlakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan wilayah masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk mengawal pelaksanaan kebijakan UMK Tanjungpinang secara bertanggung jawab guna menjaga stabilitas hubungan industrial.(*)
Editor: Brm





