Nelayan Karimun yang Ditahan Malaysia Berhasil Dipulangkan

Nelayan Karimun yang Ditahan Malaysia Berhasil Dipulangkan
A Huat (54), seorang nelayan asal Karimun yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia. Foto: Pemprov Kepri.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri berhasil memulangkan A Huat (54), seorang nelayan asal Karimun yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia.

A Huat ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa (4/3/2025) karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.

Bacaan Lainnya

Kapalnya, KM. EXTRA dengan ukuran 2 Gross Ton (GT) dan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND, turut disita oleh otoritas setempat.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengingatkan nelayan agar lebih berhati-hati saat beroperasi di perairan perbatasan.

“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh Wali Kota dan Bupati di Kepri untuk lebih gencar melakukan sosialisasi batas wilayah laut kepada para nelayan.

“Sosialisasi ini sangat penting agar nelayan memahami batas perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga, yang dapat berujung pada penahanan,” tambahnya.

Pemprov Kepri melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pemulangan nelayan yang masih ditahan serta pengembalian kapal yang disita.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi nelayan yang menghadapi kasus serupa.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perbatasan,” tegasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *