Jakarta – Istilah shadow economy atau ekonomi bayangan merujuk pada aktivitas ekonomi yang sebenarnya legal, namun tidak tercatat secara resmi oleh otoritas negara.
Kata “bayangan” menggambarkan sifat tersembunyi dari aktivitas ini, di mana pelaku biasanya berusaha menghindari pajak, aturan, atau pengawasan pemerintah.
Meskipun barang atau jasa yang dihasilkan tidak melanggar hukum, kegiatan tersebut berjalan di luar sistem formal sehingga tidak masuk dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).
Fenomena ini tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga di negara maju, dan berdampak besar pada basis pajak, kualitas kebijakan publik, hingga akurasi data ekonomi nasional.
Lalu, seperti apa ciri-ciri shadow economy yang kerap luput dari pencatatan resmi?
Ciri-ciri Shadow Economy
Menurut IMF dan OECD, ada beberapa tanda yang umum dijumpai dalam aktivitas ekonomi bayangan, antara lain:
Tidak Terdaftar Secara Formal
Pelaku usaha atau individu biasanya tidak memiliki izin usaha maupun registrasi resmi pada pemerintah, termasuk kantor pajak atau dinas ketenagakerjaan.
Menggunakan Transaksi Tunai
Pembayaran lebih banyak dilakukan secara tunai agar sulit dilacak. Lonjakan penggunaan uang kartal di suatu negara sering dianggap sebagai indikasi tumbuhnya ekonomi bayangan.
Tidak Melaporkan Seluruh Pendapatan
Banyak pelaku usaha menyembunyikan sebagian pendapatan, misalnya dengan memanipulasi data penjualan, membuat faktur palsu, atau mengurangi jumlah laporan pajak.
Penghindaran Aturan Ketenagakerjaan
Pekerja tidak didaftarkan secara resmi, tidak mendapatkan perlindungan sosial, dan menerima upah tanpa bukti administrasi.
Skema Penipuan Perusahaan
Beberapa pelaku mendirikan perusahaan fiktif, membubarkan perusahaan sebelum melunasi pajak, atau memanfaatkan celah aturan seperti skema carousel fraud pada PPN.
Beririsan dengan Sektor Informal
Shadow economy seringkali berhubungan dengan sektor informal, seperti usaha rumah tangga, pekerjaan tanpa kontrak, atau aktivitas ekonomi subsisten.
Tumbuh di Negara dengan Institusi Lemah
Kondisi birokrasi rumit, tingkat korupsi tinggi, dan regulasi yang memberatkan biasanya mendorong pertumbuhan shadow economy.
Dengan mengenali karakteristik tersebut, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat untuk memperluas basis pajak, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat institusi formal.
Penanganan ekonomi bayangan bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan integritas sistem ekonomi secara keseluruhan.(*)
Editor: Brm





