Kurawalmedia.com, Jakarta – Pemerintah mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK tahap I dan II ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Percepatan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kami mendorong instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis serta simulasi agar proses berjalan lancar,” ujar Prasetyo.
Kebijakan percepatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh tenaga non-ASN harus segera ditata secara menyeluruh.
“Kebijakan ini merupakan afirmasi terakhir. Setelah ini, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Prasetyo.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses ini telah melalui kajian mendalam dan perhitungan matang.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak CASN dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Presiden menegaskan bahwa menjadi ASN adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan.
“Rekrutmen ASN bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ungkap Prasetyo.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan analisis dan simulasi agar proses pengangkatan CASN lebih optimal.
Awalnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, jadwal dipercepat untuk memastikan kesiapan instansi pusat dan daerah.
“Kami memastikan bahwa kebijakan ini diambil dengan hati-hati untuk menjamin kepastian pengangkatan CASN sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rini.
Dalam dua minggu terakhir, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait terus melakukan simulasi dan formulasi kebijakan percepatan.
Presiden menyambut baik langkah ini dan memberikan arahan yang berpihak pada kepentingan CASN dan masyarakat.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB dan BKN meminta kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah segera menyusun perencanaan pengangkatan CASN dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Saat ini, peran aktif dari K/L/Pemda sangat diperlukan untuk memastikan pengangkatan CASN berjalan sesuai jadwal terbaru,” pungkas Rini.(*)
Editor: Brp