Kurawalmedia, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan pandangan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kegiatan digelar di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Rakornas menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat hadirnya payung hukum yang lebih adil bagi wilayah kepulauan Indonesia.
Lis menyambut baik upaya percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan agar tata kelola pembangunan pesisir tidak lagi disamakan dengan daerah daratan.
Baca juga: Tiga Kapal PPLP Tanjung Uban Dikerahkan Bawa Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
“Ini merupakan momentum penting. Sudah lama daerah-daerah kepulauan menantikan regulasi yang benar-benar mengatur persoalan strategis wilayah kepulauan,” kata Lis saat membuka paparannya.
Lis menekankan perubahan kewenangan sejak UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana urusan kelautan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.
Kondisi ini membatasi kabupaten/kota dalam menangani masalah nyata masyarakat pesisir, seperti sampah laut, abrasi, reklamasi, akses layanan publik kelautan, serta pengembangan wisata bahari dan perikanan lokal.
“Dengan hilangnya kewenangan 0 mil bagi kabupaten/kota di wilayah kepulauan, semua persoalan masyarakat pesisir menuntut solusi cepat, namun kami tidak memiliki ruang legal maupun fiskal untuk bertindak,” tegas Lis.
Baca juga: Jalan Pelantar II Tanjungpinang Kembali Dibuka Usai Perbaikan Struktur
Dalam paparannya, Lis menyampaikan tiga usulan strategis untuk penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan:
Mengembalikan kewenangan kelautan skala mikro dan kawasan pesisir kepada kabupaten/kota agar kebutuhan masyarakat bisa ditangani lebih cepat.
Mendorong skema pendanaan afirmatif dan ruang fiskal khusus melalui Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKKep) serta penguatan PAD berbasis pesisir dan kelautan.
Menyederhanakan dan mendesentralisasi perizinan pemanfaatan ruang pesisir, termasuk izin rumah pesisir dan fasilitas wisata bahari, agar lebih mudah dan terjangkau.
Baca juga: Dana BOS 2026 Belum Pasti, Pembayaran Honor 530 PTK Kepri Terancam Mandek
Lis menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi strategi pemerataan pembangunan di seluruh Nusantara.
“Setiap pulau, setiap pesisir, dan setiap warga negara berhak merasakan kehadiran negara. RUU ini merupakan pilihan strategis untuk pemerataan pembangunan bangsa,” ujar Wali Kota Lis.(*)
Editor: Brm





