Kurawalmedia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu kejelasan regulasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026, yang selama ini menjadi sumber pembayaran honor bagi 530 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN.
Ketidakpastian aturan tersebut membuat para PTK terancam dirumahkan mulai Desember 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan PTK Non-ASN bukan keputusan yang diinginkan pemerintah daerah.
Baca juga: Warga Pesisir Tanjungpinang Siap-siap, BMKG Prediksi Banjir Rob Tiga Hari Berturut
Menurutnya, kondisi ini muncul karena aturan dari pemerintah pusat belum memberikan kepastian.
“Saya akan bahas dan minta info lengkap dengan BKD dan Disdik,” ujar Luki, seperti ditulis medianesia, Selasa (2/12/2025).
Ia menyebutkan bahwa Pemprov Kepri sedang mencari opsi terbaik agar para PTK tetap dapat menerima hak mereka tanpa menyalahi ketentuan penggunaan anggaran.
Luki menekankan pentingnya mengikuti aturan agar tidak terjadi kewajiban pengembalian dana di kemudian hari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menjelaskan bahwa pembayaran honor 530 PTK Non ASN masih ditopang dana BOS hingga Desember 2025. Namun kelanjutan pembiayaan sangat bergantung pada petunjuk teknis BOS tahun 2026.
Baca juga: Hari Jadi ke-77, Bintan Pamer Deretan Capaian, Ekonomi Melonjak, Kemiskinan Ekstrem Nol
“Jika aturannya sama seperti 2025, masih bisa dibayarkan. Dalam juknis 2025, 20 persen dari total dana BOS boleh digunakan untuk honor Non-ASN,” kata Andi.
Apabila aturan BOS 2026 mengalami perubahan, maka merumahkan para PTK Non-ASN menjadi langkah yang sulit dihindari.
Sambil menunggu kejelasan dari pusat, Disdik Kepri menawarkan solusi sementara, mulai dari penugasan melalui komite sekolah hingga opsi mencari pekerjaan lain sembari menunggu pembukaan formasi CPNS.
Pemprov Kepri menegaskan akan segera menyampaikan keputusan resmi setelah aturan dana BOS 2026 diterbitkan pemerintah pusat.(*)
Editor: Brm





