Kurawalmedia.com, Tanjungpinang– Pemerhati politik Provinsi Kepri, Zamzami A Karim mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas atau syarat dukungan parpol untuk calon kepala daerah bisa meredam kartel politik di Pilkada 2024 ini.
“Keputusan MK ini setidaknya dapat meredam kartel politik, maraknya kartel politik itu karena adanya parlementary threshold sebagai syarat parpol atau gabungan parpol mengusung calon dalam Pilkada,” ujar Zamzami A Karim, Sabtu (24/8/2024) di Tanjungpinang.
Praktisi politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji, Tanjungpinang ini menjelaskan, sebelum adanya keputusan MK ini, aturan lama syaratnya adalah harus minimal 20 persendari perolehan kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah hasil pemilu.
“Untuk Kepri dengan keputusan MK ini, berarti berubah menjadi hanya 10 persen, karena jumlah DPT sekitar 1,5 juta pemilih,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya keputusan MK ini, membuat peluang kotak kosong di Pilkada serentak di Provinsi Kepri semakin berkurang.
Seperti halnya di Pilgub Kepri nanti, misalnya Nasdem yang sudah memberikan rekomendasi ke Rudi-Rofiq cukup dengan tujuh kursi.
“Khusus untuk Nasdem saja dengan 7 kursi di DPRD 2024 itu sudah 14 persen, artinya bisa mengusung calon sendiri. Ini memperkuat optimisme bahwa tidak terjadi lawan kotak kosong,” tegasnya.
Kemudian, satu parpol lainnya, yakni PDI Perjuangan juga memenuhi ambang batas untuk mengusung calon di Pilkada Kepri nanti. Karena meskipun hanya meraup empat kursi di Pileg 2024 lalu, namun peroleh suara sahnya mencapai 10,6 persen.
“Artinya dengan skema terbaru yang ditetapkan oleh MK ini, PDI Perjuangan juga bisa untuk mengusung kandidat di Pilgub Kepri nanti,” tutupnya.(*)
Editor : J.A. Rahim