Kurawalmedia.com, Tanjungpinang-Perusahaan PT PLN Batam memberikan alasan dibalik terjadinya penyesuaian tarif listrik Batam yang menyasar pelanggaran 1.300 volt ampere (VA) keatas.
Sementara itu, Pulau Bintan mendapatkan layanan listrik dari pembangkit di Batam dengan menggunakan sistem kabel laut.
Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, meskipun Batam akan melakukan penyesuaian tarif listrik, namun ini tidak memberikan dampak ke Pulau Bintan.
“Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan) tidak ikut terkena dampak penyesuaian, karena tarif jual listrik ke Bintan merupakan nilai yang berbeda dari TDL Batam,” ujar Rudy Chua, Jumat (19/7/2024)
Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, karena merupakan hasil kesepakatan B to B (Bright ke PLN Nasional). Menurutnya, bisa terjadi perubahan harga jual kalau bright melakukan penyesuaian.
“Tetapi penyesuaian ini tidak akan berdampak ke masyarakat, karena Bintan termasuk Tanjungpinang menggunakan skema TDL Nasional yang berlaku secara nasional kecuali Batam,” jelasnya.
Ditambahkannya, tarif regional hanya berlaku di Batam. Disebutkannya, dulu ada upaya menerapkan tarif regional di Bintan tetapi ditolak oleh pansus listrik DPRD Kepri.
“Kebetulan saya menjadi ketua pansusnya. Jadi kebijakan di Batam tidak akan berpengaruh terkait tarif listrik di Pulau Bintan,” tutupnya.(*)
Editor : J.A Rahim