Menu

Mode Gelap

Politik

Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi Buat Keputusan Mengejutkan

badge-check


					Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto : Mahkamah Konstitusi Perbesar

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto : Mahkamah Konstitusi

Kurawalmedia.com, Jakarta-Mahkamah Konstitusi atau MK membuat keputusan mengejutkan menjelang pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa (20/8/2024) ada sejumlah keputusan yang berpotensi merubah peta pilkada di daerah.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya dianggap diskriminatif.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, Selasa (20/8).

MK menyatakan, Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang syarat pencalonan kepala daerah dengan ambang batas 20 persen kursi legislatif, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah yang tercantum dalam pasal tersebut.

Berdasarkan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan persyaratan baru yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi masing-masing:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora karena mereka menilai Pasal 40 UU Pilkada sebelumnya diskriminatif terhadap partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan putusan MK ini, syarat pencalonan kepala daerah menjadi lebih inklusif, memungkinkan partai-partai dengan suara signifikan di tingkat provinsi untuk mencalonkan kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.(*)

Editor : J.A. Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Tanjungpinang Rendah, KPU Catat Hanya 56 Persen

2 Desember 2024 - 16:46 WIB

Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Tanjungpinang Rendah, KPU Catat Hanya 56 Persen

Sirekap Pilkada Kepri 2024 Capai 99 Persen, Publik Diminta Kawal Hasil Suara

28 November 2024 - 19:09 WIB

Sirekap Pilkada Kepri 2024 Capai 99 Persen, Publik Diminta Kawal Hasil Suara

Walikota Rudi Berikan Hak Pilih Bersama Wagub Marlin

27 November 2024 - 12:17 WIB

Rudi dan Marlin

Rudi-Rafiq Perkuat Aura Kemenangan Rakyat Kepri, Kawal Ketat Suara di TPS

23 November 2024 - 23:32 WIB

Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq

Ditemani Hujan, Pekan Literasi AJI Tanjungpinang Berlangsung Syahdu 

22 November 2024 - 22:20 WIB

Pentas seni musik pada Pekan Listerasi
Trending di Pilihan Editor