Hanya 40 Pengawas Tenaga Kerja di Kepri, DPR: Perusahaan Berisiko Langgar K3

Hanya 40 Pengawas Tenaga Kerja di Kepri, DPR: Perusahaan Berisiko Langgar K3
Ilustrasi. Komisi IX DPR RI menyoroti jumlah pengawas tenaga kerja khusus (PTK) yang terbatas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran oleh perusahaan. Foto: Pexels.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Komisi IX DPR RI menyoroti jumlah pengawas tenaga kerja khusus (PTK) yang terbatas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran oleh perusahaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan hal ini saat berkunjung ke Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, jumlah pengawas saat ini hanya 40 orang, padahal kebutuhan ideal mencapai 100 orang.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kepri Diperpanjang, Diskon dan Bebas Denda Tetap Berlaku

Bacaan Lainnya

“Jadi di sini kekurangan pengawas cukup banyak. Kebutuhan 100 orang, namun baru ada 40 pengawas saja,” ujar Nihayatul.

Nihayatul menjelaskan bahwa keberadaan pengawas tenaga kerja sangat penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya, termasuk menjamin keselamatan pekerja dan pemenuhan hak-hak mereka.

Kepri, sebagai wilayah kepulauan, menghadapi tantangan khusus terkait pengawasan tenaga kerja.

Oleh karena itu, DPR RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat pelatihan pengawas baru.

Baca juga: Puluhan Murid Sekolah Rakyat Tanjungpinang Mengundurkan Diri, Pemko Tambah 13 Siswa Baru

“Kita minta Kemenpan RB memprioritaskan Kepri untuk memberikan pelatihan pengawas tenaga kerja. Masih dibutuhkan sekitar 60 orang lagi,” tegasnya.

Selain kekurangan personel, Nihayatul menyoroti banyak ASN yang sudah diangkat sebagai pengawas tenaga kerja justru dipindah tugaskan ke dinas lain.

Ia meminta kepala daerah agar pengawas tidak dialihkan ke posisi lain demi kelancaran tugas mereka.

“Ini juga kebutuhan para pekerja, sehingga tidak ada lagi K3 yang diabaikan,” tambah Nihayatul.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait penempatan pengawas tenaga kerja khusus.

“Kita sifatnya hanya mengajukan. Ketika disetujui, nanti Gubernur yang akan menentukan siapa saja yang menjadi pengawas tenaga kerja,” jelas Diky.(*)

Editor: Brm

Pos terkait