Kurawalmedia.com, Tanjungpinang–Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin mengatakan, sampai saat ini belum ada pemegang izin pengerukan sendimentasi di Kepri.
“Sejauh ini, belum ada perusahaan atau perorangan yang memegang izin pengerukan sendimentasi di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Darwin menjawab pertanyaan media belum lama ini.
Lebih lanjut katanya, namun untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP, ada 10 perusahaan dan perorangan yang masih aktif.
“Sampai saat ini ada 8 perusahaan yang masih aktif Izin IUP Operasi Produk pasir laut di Provinsi Kepri. Selain itu ada dua Izin Pertambangan Rakyat atau IPR,” jelasnya.
Lebih katakanya, dari penjelasan KKP, ada 7.004 hektare (ha) dari 21 Provinsi di Indonesia yang akan melakukan reklamasi. Termasuk Provinsi Kepri yang tercatat ada 4.272,85 ha dari beberapa daerah.
“Dari jumlah ini, estimasi pasir laut yang dibutuhkan sebanyak 700.365.530 M3. Makanya, kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas, dibandingkan kepentingan ekspor,” ujar Darwin.
Menurutnya, pemanfaatan hasil sendementasi laut akan dilakukan diluar Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKP). Selain itu, juga akan dilaksanakan di luar wilayah zona pertambangan mineral dan non mineral.
“Secara detail kebijakan ini nanti, teknisnya adalah lewat Peraturan Menteri. Khusus untuk pengelolaan sendementasi laut, adalah kewenangannya KKP,” tutup Muhammad Darwin.(*)
Perusahaan Pemegang IUP OP Pasir Laut
1 PT. Bukit Lintang Karimun
2 PT. Cipta Hamparan Karimun
3 PT. Cahaya Ujung Barat
4 PT. MITRATAMA DAYA ALAM BINTAN
5 PT. Batam Surya Kencana Sakti
6 PT. Merak Karimun Lestari
7 PT. Anugerah Mining Sukses
8 PT. Berkah Maju Bersama
Perseorangan Pemegang IUP OP Pasir Laut
1 Perkumpulan Rezeki Anak Melayu
2 Edy Anwar
Editor : J.A. Rahim