Kurawalmedia.com, Batam-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam memberikan pandangan terkait teknis Pilkada Batam 2024 yang berpotensi melawan kotak kosong.
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, Pilkada melawan kotak kosong bukanlah sesuatu yang baru, dan ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
“Calon tinggal bukanlah sesuatu hal yang baru di Pilkada. Beberapa daerah sebelumnya juga sudah pernah melaksanakan, seperti di Makassar,” ujar Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, Rabu (31/7/2024) di Batam.
Dijelaskannya, sesuai dengan regulasi yang ada, apabila dalam kontestasi politik hanya ada satu calon maka telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada termuat di dalam Pasal 54 C dan D.
“Jika dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar maka ada perpanjangan waktu pendaftaran. Masa perpanjangan waktu ppendaftara ini selama tiga hari,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, apabila dalam masa penambahan waktu pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan di Pilkada 2024 ini akan tunggal.
“Teknisnya, kalau calon tunggal dalam surat suara hanya ada satu foto saja, dan foto satunya kolom kosong,” jelasnya lebih lanjut.
Kemudian, merujuk pada Pasal 54 ayat D, pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara sah.
“Sedangkan, jika pasangan calon tunggal tersebut kalah, maka jabatan walikota akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt),” paparnya.
Masih kata Bosar, apabila belum ada pasangan calon yang terpilih, maka akan dilakukan pemilihan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Karena pemilihan kita ini serentak dan tak ada pemilihan berikutnya kemungkinan Plt ini juga selama 5 tahun. Plt eselon 2 yang ditunjuk oleh gubernur, ” tuturnya.(*)
Editor : J.A. Rahim