Pemprov Kepri Siap Luncurkan Aplikasi Transportasi Online Sendiri, Jika Aplikator Masih Abaikan Aturan Tarif

Pemprov Kepri Siap Luncurkan Aplikasi Transportasi Online Sendiri, Jika Aplikator Masih Abaikan Aturan Tarif
Logo Pemprov Kepri. Foto: Dok Pemprov Kepri.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil langkah tegas menyikapi lambannya perusahaan aplikator transportasi online dalam menerapkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hasan, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah merampungkan pengembangan aplikasi transportasi online milik sendiri. Aplikasi ini siap diluncurkan kapan saja jika aplikator masih mengabaikan regulasi.

Bacaan Lainnya

“Kominfo sudah menyelesaikan rancang bangun aplikasi yang siap diluncurkan kapan saja sesuai kebutuhan. Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi untuk melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat,” ujar Hasan, Rabu (30/4/2025).

Pernyataan tersebut muncul di tengah lambannya implementasi SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 terkait tarif ASK roda dua dan empat.

Hingga kini, sejumlah aplikator belum juga menjalankan kebijakan tersebut, meski sudah berlaku selama lebih dari 200 hari.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengungkapkan bahwa Pemprov Kepri telah menyurati Kementerian Perhubungan agar penerapan tarif ini diberlakukan secara nasional, mencakup seluruh wilayah Kepulauan Riau, tidak hanya terbatas di Kota Batam.

“Kami telah mengirimkan surat resmi ke Kemenhub. Dalam waktu dekat, pertemuan dengan Dirjen Perhubungan akan digelar untuk mempercepat implementasi SK Gubernur. Jika aplikator tetap membandel, Pemprov tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan,” tegas Nyanyang.

Sikap tegas ini disambut baik oleh komunitas pengemudi online. Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab, menyebutkan bahwa sekitar 10.000 pengemudi online di Batam terdampak akibat ketidakjelasan pelaksanaan tarif resmi tersebut.

“Sudah lebih dari 200 hari SK Gubernur tak dijalankan. Ini merugikan ribuan pengemudi. Transportasi online sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Kami butuh perlindungan dan kepastian dari pemerintah,” kata Djafri.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *