Kurawalmedia.com, Tanjungpinang-Mantan terpidana Komisi Pemilihan Umum atau KPK, Nurdin Basirun menyatakan siap untuk memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada media pada 20 September 2024 lalu di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Mantan Gubernur Kepri ini menegaskan, bahwa dirinya telah menaruh kepercayaan terhadap pasangan tersebut, untuk memimpin Provinsi Kepri di masa depan.
“Saya telah memutuskan mendukung mereka, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat Provinsi Kepri yang lebih baik,” tegasnya.
Menurutnya, pasangan tersebut memiliki program yang sangat diharapkan oleh masyarakat, sehingga kedua figur tersebut diyakini dapat membawa Provinsi Kepri lebih maju.
“Saya yakin Ansar dan Nyanyang mampu membuat Provinsi Kepri semakin berjaya,” jelasnya.
Sementara itu, menurut praktisi politik yang meminta namanya tidak sebutkan, menduga deklarasi dukungan yang disampaikan Nurdin Basirun sarat kepentingan.
“Kita ketahui bersama, Nurdin Basirun terlibat dalam kasus gratifikasi atau suap saat penyusunan Perda RZWP3K. Dan ini semua berkaitan dengan perusahaan besar di Kepri,” ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, ia menduga dukungan tersebut adalah untuk mengamankan kepentingan besar Nurdin Basirun yang belum tuntas, karena tersandung kasus OTT oleh KPK.
“Karena kepentingan besar inilah, Nurdin juga harus membuat keputusan politik. Mungkin ia meihat peluang Ansar lebih besar ketimbang paslon lainnya,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Nurdin Basirun terbukti dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.
Adapun hal memberatkan adalah bertentangan dgn program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan tersebut.
Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam amar putusan tersebut, selain vonis empat tahun penjara, Nurdin didenda Rp200 juta, subsider 3 bulan
Selain itu Mantan Bupati Karimun tersebut dikenakan uang pengganti Rp4.228.500.000 atau subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU KPK. Yakni tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara.(*)
Editor : J.A. Rahim